Kapolri Akan paksa Jemput Rizieq Shihab Untuk Diperiksa sebagai saksi - NewsUpdate

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 09 Januari 2017

Kapolri Akan paksa Jemput Rizieq Shihab Untuk Diperiksa sebagai saksi

Kumpulan Berita - Palembang Isu penghinaan Pancasila menyeret imam besar FPI Rizieq Shihab. Pemeriksaan dilakukan dengan memanggil Rizieq untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, Rizieq tidak hadir dengan alasan sakit.

Kumpulan Berita - Pemanggilan pertama sudah dilayangkan. Pemeriksaan sebagai saksi dijadwalkan pada Kamis, 5 Januari 2017. Sesuai ketentuan, bila pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir, maka penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua untuk diperiksa pada Kamis, 12 Januari nanti.

Kumpulan Berita - "Yang bersangkutan (Rizieq Shihab) sedang diproses hukum di Jawa Barat. Dipanggil tanggal 5 Januari kemarin, tapi tidak hadir dengan alasan sakit. Dipanggil kembali tanggal 12 Januari 2017," ujar Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian seusai melakukan pemusnahan senjata api rakitan di halaman depan Mapolda Sumsel, Selasa (9/1/2017).

"Kalau hadir, akan dilakukan pemeriksaan. Kalau tidak hadir, akan dilakukan sesuai hukum KUHAP, yaitu surat perintah membawa atau dijemput paksa," Tito melanjutkan.


Kumpulan Berita - Tito menambahkan, kasus ini bergulir pascamasuknya laporan Sukmawati Sukarnoputri. Langkah hukum itu sebagai respons pernyataan Rizieq yang menyebut Pancasila ada di pantat. Kapolri tidak mengetahui apakah Rizieq akan mengikuti perintah pemanggilan atau tidak.

"Kita lihat saja nanti, hadir atau tidak," ujar Kapolri.

Kumpulan Berita - Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus mengatakan, pemanggilan paksa memang diatur dalam KUHAP.

Kumpulan Berita - "Panggilan satu tidak hadir, kedua tidak hadir, panggilan ketiga baru kita upayakan untuk hadir, dijemput," kata Yusri kepada Liputan6.com, Senin (9/1/2017).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman